Wednesday, October 24, 2007

Permendagri No 27 Tahun 2006

Permendagri No 27 Tahun 2006 mempunyai tujuan memberikan kepastian hukum terhadap batas desa di wilayah darat dan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa secara tertib dan terkoordinasi.
Berkaitan dengan posting sebelumnya, Pemkab Kutai Kartanegara ( Kukar )bekerjasama dengan Jurusan Teknik Geodesi - Geomatika UGM, menyelenggaran pelatihan Penetapan dan Penegasan Batas yang diikuti aparat bagian pemerintah desa kabupaten Kutai Kartanegara, kepala desa dan lurah. Suatu langkah maju bagi Pemkab Kukar dalam rangka sosialisasi Permendagri No 27 Tahun 2006. Dalam Permendagri No 27 Tahun 2006, tahapan penetapan dan penegasan batas dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
  1. Menetapkan peta dasar yang akan dipakai.
  2. Menetapkan batas desa secara kartometrik diatas peta. Penetapan ini didasarkan atas penelitian dokumen dan sumber hukum lainnya berkaitan dengan batas desa.
  3. Merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa dilapangan ( pemasangan patok batas desa ) berdasar pada prinsip - prinsip geodesi.
  4. Melaksanakan sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa. Kemudian dibuatkan Berita acara kesepakatan bersama antar desa dan disaksikan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
  5. Mengajukan dokumen Penetapan dan Penegasan Batas Desa ke Kepala Daerah Tingkat II untuk mendapat pengesahan.
Dari ringkasan itu, bisa dipahami bahwa penetapan batas merupakan proses awal yang penting. Secara teknis yang harus diperhatikan adalah penyiapan peta dasar yang akan digunakan. Perlu diketahui instansi yang terkait dalam Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa terdiri unsur diantaranya Bagian Pemerintahan, Bappeda, Kantor Pertanahan, Kantor Pajak Bumi dan Bangunan, Dinas PU, Dinas Tata Ruang, Dinas Tata Kota. Perlu adanya penyatuan pemahaman dalam menentukan peta dasar dengan sistem proyeksi peta yang seragam dalam perencanaan penetapan dan penegasan batas. Tentunya tidak akan menjadi masalah besar kalau peta dasar yang dipakai adalah peta dasar dari BAKOSURTANAL ( bagi daerah - daerah yang sudah dipetakan oleh BAKOSURTANAL ). Tetapi apakah dalam implementasi kebutuhan tiap instansi tersebut bisa dipenuhi ?
Permasalahan akan muncul dalam penegasan batas di lapangan. Contohnya ada satu bidang persil yang dibelah batas desa, satu bagian masuk di desa A dan bagian yang lain masuk desa B, atau ada bagian desa yang sebelum ada Permendagri No 27 Tahun 2006 masuk desa A, begitu diperlakukan peraturan ini masuk desa B.
Dari sedikit tulisan ini, diperlukan juga pelatihan dalam proses penetapan batas secara kartometrik, aspek - aspek yang berkaitan dalam proses ini perlu dipahami dan dalam implementasi tertib administrasi dan terkoordinasi bisa dicapai.

No comments: